IMPLIKASI PERBEDAAN PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PILKADA KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2020
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis timbulnya Perbedaan Putusan Dalam Penaganan Pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Bone Bolango pada PemilukadaTahun 2020 dan menganalisis implikasi perbedaan putusan pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaran Pemilu Pilkada Kabupaten Bone Bolango. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinial research. Adapun pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan metode yakni sebagai berikut: statute approach, conesptual approach, case approach. Hasil penelitian bahwa penyebab terjadinya putusan yang berbeda antara DKPP dan KPU terkait penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah disebabkan karena interpretasi yang berbeda terhadap kewenangan yang dimiliki. Implikasi terhadap adanya putusan tersebut membawa konsekuensi pada pelaksanaan putusan, namun demikian karena pokok aduan adalah terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah maka hal itu termasuk kewenangan dari DKPP.
Kata Kunci: pelanggaran, pemilihan Kepala Daerah, DKPP, KPU, Bone Bolango.